Biaya Balik Nama Mobil Beda Provinsi Perkiraan Biaya


Biaya Balik Nama Mobil Jawa Timur 2023 Cek Simulasinya

Biaya mutasi dan balik nama mobil 2023 bisa berguna bagi yang ingin melakukan prosesnya. Ini besaran biayanya beserta persyaratan yang perlu disiapkan. Oleh Infootomotif. Infootomotif.. yaitu mutasi satu wilayah dan mutasi lain wilayah (beda provinsi). Keduanya memiliki prosedur berbeda sehingga Anda perlu mengetahui perbedaan kedua jenis.


Biaya balik nama mobil beserta penjelasannya Markas Info

Biaya balik nama mobil. Meski biaya balik nama setiap Samsat bisa berbeda-beda, ada baiknya pemilik kendaraan mengetahui terlebih dahulu standar biaya balik nama mobil yang berlaku saat ini. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, berikut ini rincian biaya balik nama mobil yang harus dibayar oleh pemilik yang bisa dijadikan.


Biaya Balik Nama Mobil dan Persyaratan Terlengkap & Terbaru 2021

Langkah yang perlu kita lakukan dalam balik nama STNK motor, termasuk juga cara balik nama motor beda kota, sebagai berikut: 1. Datangi Kantor Samsat.. Perhitungan Biaya Balik Nama STNK Mobil. Berikut ini adalah simulasi perhitungan biaya balik nama STNK mobil, sebagai gambaran bagi kita yang akan melakukan pergantian nama STNK Mobil.


Syarat, Prosedur, dan Biaya Balik Nama Mobil

Biaya mutasi balik nama mobil yang sebaiknya kamu persiapkan sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam peraturan pemerintah itu biaya mutasi mobil dan balik nama yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp 250.000.


Ini Dia Besaran Biaya Balik Nama Mobil Jakarta

Jika semua berkas sudah lengkap, Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran biaya balik nama BPKB mobil. Untuk rincian biaya sendiri, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, telah ditetapkan bahwa biaya penerbitan BPKB sebesar Rp 375.000, STNK Rp200.000, dan TNKB Rp 100.000.


Biaya balik nama STNK/BPKB motor dan mobil

Berikut ini informasi mengenai biaya balik nama mobil dalam kota maupun beda kota, antara lain sebagai berikut : Biaya pendaftaran. Biaya pendaftaran balik nama mobil di Samsat tiap daerah berbeda-beda karena setiap Samsat memiliki kebijakan yang berbeda. Besaran biaya yang dibayarkan biasanya sebesar Rp75.000 -Rp100.000.


Tata Cara Balik Nama Mobil Beda Kota Warta Demak

Biaya mutasi (cabut berkas) - Rp250 ribu. Cek fisik kendaraan - Rp25 ribu. Biaya mutasi pun tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut ditetapkan biaya Rp250 ribu untuk mutasi mobil. Sebagai contoh, melakukan balik nama mobil di wilayah Jakarta, ada 2 tarif yang diberlakukan.


Biaya Balik Nama Mobil Bekas dan Cara Mengurusnya

Sementara untuk biaya balik nama mobil bekas setiap daerah memasang tarif yang berbeda-beda. Sebagai gambaran, berikut rincian biaya balik nama yang dikutip dari Suzuki Indonesia. 1. Biaya pendaftaran balik nama mobil. Setiap kantor Samsat memiliki biaya balik nama dan mutasi mobil yang berbeda-beda. Biasanya biaya pendaftaran ini berkisar.


Referensi Biaya Balik Nama Mobil Dan Cabut Berkas

Sedangkan biaya mutasi sekaligus balik nama mobil adalah Rp. 1.068.000. Biaya tersebut belum termasuk tarif balik nama dan pajak kendaraan. Tarif mutasi kendaraan atau cabut berkas adalah Rp. 150.000 untuk motor dan Rp. 250.000 untuk mobil. Tarif ini tercantum dalam PP No. 76 Tahun 2020.


Biaya Balik Nama Mobil Bekas dan Prosedurnya Auto2000

Dalam membayar bea balik nama mobil, ada sejumlah biaya lain yang juga harus kamu bayarkan. Sebagai gambaran, berikut simulasi perhitungan biaya balik nama untuk mobil bekas termasuk biaya lainnya untuk harga mobil sebesar Rp100 juta. BBNKB: Rp100 juta x 1% =Rp1.000.000. Biaya Pajak Kendaraan Bermotor: Rp100 juta x 2% = Rp2.000.000.


Terbaru! Ini Biaya Balik Nama Mobil, Syarat dan Caranya

Biaya pendaftaran balik nama mobil Rp 100.000. Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sekitar 1% dari harga beli. Contoh untuk mobil Rp 400 juta, maka biaya BBNKB akan sekitar Rp 4 juta. Biaya penerbitan STNK baru Rp 200.000. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB): Rp 100.000. Biaya untuk mengurus surat atau dokumen mutasi Rp.


Biaya Balik Nama Mobil Terbaru 2021 Cara & Mutasi

Biaya Balik Nama Mobil Bekas. Sebenarnya, biaya balik nama mobil bekas bisa berbeda - beda di setiap daerah. Oleh sebab itu, amat disarankan agar pemilik kendaraan mengecek lagi tarif di kantor Samsat tujuan secara online. Berikut ini Mobil123.com beri gambaran biayanya, seperti dijelaskan situs Auto2000: Biaya pendaftaran balik nama mobil.


Cara & Biaya Balik Nama Motor / Mobil Bekas Jawa Tengah (Jateng)

Biaya Balik Nama Mobil dalam Proses Mutasi. Berdasarkan PP No.60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, biaya balik nama mobil dalam proses mutasi terbagi ke dalam beberapa hal. Berikut rinciannya.. Biaya Pendaftaran: biaya pendaftaran dapat berbeda-beda tergantung pada kantor SAMSAT tiap daerah. Umumnya biaya pendaftaran berkisar di.


Biaya Balik Nama Mobil, Prosedur, Syarat dan Cara Mengurusnya

Biaya penerbitan STNK baru: Rp 200.000. Biaya penerbitan BPKB baru: Rp 375.000. Biaya penerbitan TNKB: Rp 100.000 atau lebih. Biaya cek fisik mobil: Rp 25.000. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB): 1 persen dari harga beli mobil. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ): Rp 143.000. Lihat Foto.


Biaya Balik Nama Mobil Beda Provinsi Perkiraan Biaya

Biaya mutasi balik nama mobil yang sebaiknya kamu persiapkan sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam peraturan pemerintah itu biaya mutasi mobil dan balik nama yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp 250.000.


Lengkap! Ini Daftar Biaya Balik Nama Mobil Tahun 2023

Antara biaya balik nama mobil 2021 dengan balik nama mobil 2022 masih sama saja. Sebab, biaya balik nama telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Beberapa biaya yang harus dibayarkan meliputi: Biaya penerbitan STNK baru: Rp200 ribu.